3.858 Surat Suara Tak Bisa Pakai  

Selasa, 19 Maret 2019 - 21:01:31


Ilustrasi
Ilustrasi /

 

Radarjambi.co.id - MUARA SABAK, JS-Sebanyak 3.858 lembar surat suara untuk Kabupaten Tanjab Timur tidak bisa digunakan alias rusak.Kerusakan surat suara itu ditemukan setelah dilakukan sortir.

Nurkholis ketua KPU Tanjabtimur mengatakan, pada saat di konfirmasi untuk pensortiran surat suara sudah di lakukan, dengan disaksikan Polres Tanjabtimur, Kesbang pol dan Bawaslu.

Untuk jumlah surat suara DPR Rl Dapil Jambi yang di terima 44.935 dan jumlah surat suara yang rusak/cacat berjumlah 620 lembar dengan rincian robek 29, buram 0, terpotong 7, Lebih 10, Bercak 525, Gradasi 49 dan jumlah surat suara gradasi terbaik yang sudah di sortir 44.315 lembar.

Surat suara Anggota DPRD Provinsi Jambi Dapil 6 yang di terima 89.451 jumlah surat suara yang rusak 3.238 lembar dengan rincian yang Robek 40 lembar, Buram 77 lembar.

Terpotong 0 lembar, Lebih 28 lembar, Bercak 1.863 lembar, Gradasi 1.230 lembar, dan jumlah surat suara yang sudah di sortir 86.213 lembar.

KPU kabupaten Tanjung Jabung Timur melalui rapat pleno yang dilaksanakan di Ruang Kerja Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tanjung Jabung Timur telah diadakan Rapat Pleno KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur tentang persiapan Hasil Sortir dan Pelipatan Surat suara Anggota DPRD Provinsi jambi dapil 6 dan surat suara Anggota DPR-Ri Dapil Jambi pada Pemilu Tahun 2019.

 

 

Reporter : Gunawan

Editor     : Ansori